Senin, 04 Januari 2010

Keadilanpun Terbuka

Ucapan penuh syukur pun ia panjatkan ketika mengetahui dirinya dibebaskan dari LP Tangerang dan berstatus tahanan kota. "Alhamdulillah, subhanallah," ucap Prita di LP Tangerang.Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.

Sungguh keputusan bebas bagi Prita ini menjadi yang membahagiankan bagi prita karena pada akhirnya nama baik Prita tidak tercoreng lagi dengan kasus yang dihadapinya.Pritapun merasakan keadilan yang ia dapatkan.Dari putusan bebas ini Prita dapat melakukan semua aktivitasnya seperi biasa lagi dan ia dapat mencari kerja dengan mudah tanpa rasa takut karena menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.

Dari kasus ini Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik dan jaksa untuk menjerat Prita Mulyasari tidak bertentangan dengan konstitusi. UU tersebut sah digunakan sebagai instrumen membatasi hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara lisan maupun tertulis sesuai pasal 28 ayat 2 UUD 1945.Terkait masalah ini dihimbau pihak MK merevisi ulang tentang pasal tersebut agar jelas tata cara kode etik yang baik agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang sama.

Sumber : Sumatera Ekspres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar