Kamis, 17 Desember 2009

Perkembangan dunia teknologi terhadap hukum di Indonesia

KaSus Prita MuLyasari

Awal mula kasus Prita Mulyasari berawal sewaktu Prita memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit di bilangan Jakarta.Sewaktu itu Prita mengalami demam tinggi,setibanya di rumah sakit itu lalu di periksa dokter ia di haruskan memeriksakan diri ke UGD.Sewaktu diperiksa suhu badannya mencapai 39 derajat,lalu ia diminta untuk melakukan pemeriksaan darah dan hasil thrombositnya 27.000 yang seharusnya trombosit orang normal berkisar 200.000.Setelah hasil tes itu didapat Prita wajibkan untuk rawat inap karena diponis terkena demam berdarah,karena kondisi yang panic Prita tidak percaya begitu saja karena pada waktu rumah sakit meminta Prita untuk rawat inpa pihak rumah sakit tidak meminta persetujuan dari pihak kluarga Prita terlebih dahulu.Sampai akhirnya Prita di rawat di rumah sakit tersebut dan banyak diberi suntikan yang mengakibatkan sebagian dari tubuhnya membengkak.Sampai akhirnya pihak Prita mersa curiga karena riwayat kesehatan Prita slama ini tidak pernah menderita sakit yang terlalu parah,waktu itu pihak kluarga Prita meminta di pertemukan dengan dokter yang menanganinya tapi dari pihak rumah sakit selalu mengulur-ulur waktu dan pada akhirnya pihak keluarga Prita mengetahui bahwa ia tidak menderita demam berdarah dan hasil tes leb itu ternyata hanya fiktiv belakang.Akhirnya Prita di ijinkan untuk keluar dari rumah sakit.

Setelah Prita keluar dari rumah sakit ia mencurahkan isi hatinya du dunia maya,ia mencurahkan isi hatinya di blog pribadinya lalu ia mengirim juga surat electronic pada sahabat-sahabatnya.Sampai akhirnya surat electronic yang dibuat Prita itu menjadi pembicaraan hangat dan ia di anggap pihak rumah sakit tersebut memcemarkan nama baik rumah sakit tersebut lalu melaporkan Prita ke pihak kepolisian dan Prita dituntut hukuman karena pencemaran nama baik.Prita pun sempat beberapa hari masuk tahanan dan sampai akhirnya ia dibebaskan karena banding yang di ajukan.Tetapi ketidak adilan yang diterima Prita tidak hanya di situ saja ia pun dituntut pihak rumah sakit untuk membayar denda sebesar 312 juta lalu Prita meminta banding dan dari hasil banding tersebut denda di turunkan 100 juta menjadi 204 juta,kondisi ini tetap membuat Prita dalam kondisi yang kalah.Tapi mau berkata apa Lagi yang kuat selalu menang dan Prita hanyalah rakyat kecil.Kondisi membuat empati warga Indonesia bersimpati terhadap kasus Prita ini sampai akhirnya memunculkan ide untuk mengumpulkan koin dari para ibu rumah tangga,tetapi sungguh diluar dugaan rasa simpati tidak hanya timbul pada ibu-ibu saja tetapi dari semua kalangan ikut bersimpati pada kasus Prita ini.Sungguh tidak di sangka hasil dari pengumpulan koin ini dalam waktu satu minggu hamper mencapai nominal yang dikenakan pada pihak Prita.

Dari kasus ini dapat dilihat ternyata sebagai warga Indonesia kita masih belum bisa merasakan demokrasi,dimana-mana yang memiliki uang lebih selalu berkuasa dan yang lemah selalu ditindas.Sungguh contoh yang amat nyata dari kasus Prita ini mahwa keadilan di Indonesia ini masih amat sangat di ragukan.