Senin, 21 Maret 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK CIPTA


  • Pendaftaran Hak Cipta

Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak akan meniadi prima facie evidence [bukti utamal untuk proses hukum pada saat teriadinya pembajakan perangkat tersebut. Jadi walaupun dalam UU 19/2002 disebutkan, pencipta dalam hal ini pengembang program komputer akan langsung memperoleh hak cipta begitu peranti lunak diwujudkan. Walaupun tidak didaftarkan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikat pendaftaran tetap diperlukan untuk mempermudah pengusutan pelanggaran hak cipta dan membuktikan kepemilikan.

Tanpa sertifikat pendaftaran hak cipta, petugas penyidik membutuhkan waktu yang lebih lama sebab bukti pelanggarannya membutuhkan pengetahuan teknis. Bukti teknis tersebut antara lain source code yang digunakan dan nomor lisensi peranti lunak yang terkadang hanya diketahui pengembangnya.

Mengenai teknis pendaftarannya, pada pasal 35 WHC dijelaskan bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan Ditjen HKI dan akan dirnuat dalam Daftar Umum Ciptaan. Namun, pendaftaran itu bukan persyaratan wajib untuk mendapatkan hak cipta. Dalam UU itu juga dijelaskan tata cara pemberian lisensi pemanfaatan hak cipta ‑ di antaranya program kornputer. Pada pasal 45‑47, pemegang hak cipta berhak melaksanakan sendiri pemberian lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi itu wajib dicatatkan di Dirjen HKI agar memiliki akibat hukum. Lebih lanjut, perjanjian lisensi ini akan dirinci melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Pasal 67, dijelaskan pengadilan dapat segera menerbitkan surat penetapan jika diduga ada pelanggaran hak cipta. Artinya, pelanggar tidak bisa menggunakan program kornputer sementara proses peradilan berlangsiang. Dan pada Pasal 56 disebutkan, gugatan

kepada pelanggar hak.cipta diwujudkan dalarn bentuk ganti rugi, pidana atau keduanya sekaligus. Pengajuan gugatan ganti rugi tidak mengurangi kemungkinan tuntutan secara pidana.

Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari UUI‑IC No 19/ 2002 yang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta.

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran

ciptaan dan dicatat dalarn Daftar Umurn Ciptaan.

(2) Daftar Umurn Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap

orang tanpa dikenai biaya.

(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri

suatu petikan dari Daftar Umurn Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36

Pendaftaran Ciptaan dalarn Daftar Umurn Ciptaan tidak mengandung arti sebagal pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37

(1) Pendaftaran Cipban dalarn Daftar Umurn Ciptaan

dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pernegang Hak Cipta atau Kuasa.

(2) Plermohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalarn bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat‑syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Pernerintah.

  • Pelanggaran Hak Cipta

Sebagai sebuah produk digital, perangkat lunak kornputer sangat rentan terhadap pembajakan. Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah ini.

a. Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk.

Pernuatan perangkat lunak ke harddisk ini biasanya dilakukan seseorang pada saat membeli kornputer PC di toko kornputer, yang oleh penjual langsung diinstal di salah satu sistem operasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan dari sistern operasi yang dibajak tersebut adalah sistern operasi Windows.

b. Sofflifting.

Soflifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. Misalnya ketika membeli sebuah program, kita mendapatkan lisensi untuk memasang program tersebut ke sepuluh unit komputer saja. Pada kenyataanya, kita menggunakan program tersebut ke lima belas unit komputer.

c. Penjualan CDROM ilegal.

Penjualan CDROM ilegal ini sering dijumpai di pasar atau counter‑counter tidak resmi yang menjual CD ROM program yang dikopi tanpa izin dari program aslinya.

d. Penyewaan perangkat lunak ilegal.

Perangkat lunak yang dikopi tanpa izin dari program ash kemudian disewakan secara murah di rental‑rental CD. Hal ini juga sering kita jumpai pada banyak tempat di Indonesia.

e. Downloading ilegal.

Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program korriputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.

Sumber: Google

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK CIPTA

UNDANG‑UNDANG

HAK CIPTA DAN

PERLINDUNGAN TERHADAP

PROGAM KOMPUTER


Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari Undang‑Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program‑program kornputer:

a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program kornputer.

Program Kornputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalarn bentuk bahasa, kode, skerna, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan kornputer akan mampu membuat kornputer bekerja untuk melakukan fungsi‑fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi­instruksi tersebut.

b. Pasal 2 ayat 2 tentang pernegang hak cipta atas program

kornputer

Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kornersial.

Pasal ini berarti bahwa pemegang hak cipta memiliki hak untuk “membefikan izid’ atau “melarang” penyebarluasan

ciptaannya. Dalam hal perangkat lunak kornputer memang terdapat dua jenis lisensi, yaitu lisensi program yang penyebarluasannya harus meminta izin pemegang hak cipta seperti yang terjadi pada perangkat lunak kornersial, dan pemegang hak cipta yang membebaskan penyebarluasan perangkat lunak ciptaannya seperti yang terjadi pada perangkat lunak open source.

c. Pasal 12 ayat 1 a.

Dalam undang‑undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalarn bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan sernua hasil karya tulis lain.

d. Pasal 15 ayat 1 g.

Pasal ini menyatakan bahwa pernbuatan salinan cadangan suatu program kornputer oleh pemilik program kornputer yang dilakukan semata‑mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

e. Pasal 30 ayat 1.

Bahwa masa berlaku ciptaan program kornputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumurnkan.

f. Pasal 72 ayat 3.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kornersial suatu program kornputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber: Google


ETIKA dan PROFESIONALISME dalam TEKNOLOGI SISTEM KOMPUTER / INFORMASI

PENGERTIAN ETIKA

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

PENGERTIAN BAIK

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)

PENGERTIAN BURUK

Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan normanorma masyarakat yang berlaku .

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme.

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adat kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.

Faham Kebahagiaan (Hedonisme)

“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

Bisikan Hati (Intuisi)

Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

Evolusi

Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsurangsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan.

Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexandermengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilainilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.

Paham Eudaemonisme

Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendirindan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.

Aliran Pragmatisme

Aliran ini menititkberatkan pada halhal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Aliran Naturalisme

Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

Aliran Vitalisme

Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistis. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F.

Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

Aliran Gessingnungsethik

Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangihalangi hidup.

Aliran Idealisme

Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang

tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwuju dan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

Aliran Eksistensialisme

Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusankeputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.

Aliran Marxisme

Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan

PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciriciri profesionalisme:

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan

dengan bidang tadi

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsipprinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan

3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu

4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Pedoman Tambahan untuk Profesional TI

  • Pahami apa itu keberhasilan
  • Pengembang (terutama) dan pengguna sistem komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan kode program
  • Kembangkan untuk pengguna
  • Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
  • Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
  • Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu membuatkan penawaran
  • Pedoman Tambahan untuk Profesional TI (cont.)
  • Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
  • Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali
  • Melindungi
  • Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem
  • Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak

JENIS-JENIS PROFESI TI

1. IT Support Officer

2. Network Administrator

3. Delphi Programmer

4. Network Engineer

5. IT Programmer

6. System Analyst

Contoh Kasus:

Jakarta ‑ 12 Oktober 2001

Sekilas Info

Sebagai satu langkah maju lagi dalam upaya memberantas pembajakan perangkat lunak di Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2001 Ialu memutuskan bahwa PT Panca Putra Komputindo (PT Panca), HM Computer (HM), H3 Computer dan Altec Computer yang beralamat di Mangga Dua, Jakarta, telah melakukan pelanggaran terhadap undang‑undang hak cipta Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa keempat dealer komputer ini bersalah telah menginstal kopi yang tidak sah dari perangkat lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office di komputer‑komputer yang mereka jual ke konsumen. Keempat perusahaan ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Microsoft Corporation dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 4.764.608.Computer dan Altec Computer diperintahkan untuk membayar masing‑masing US$ 1.501.662 sementara HM Computer dan PT Panca diperintahkan membayar masing‑masing US$ 892.050 dan US$ 869.234.

Buletin Informatika (November, 2001)

“Shock Therapy dari Bill Gates” itulah kornentar beberapa media massa menanggapi peristiwa seperti dikutip di atas. Lima perusahaan kornputer di Jakarta diperkarakan oleh Microsoft Corporation. Perusahaan kornputer raksasa asal Amerika Serikat itu menuding kelima tergugat telah melakukan pembajakan atas produk‑produknya. Pembajakan umumnya tedadi saat penjualan dengan jalan memberi “bonus” perangkat lunak Microsoft pada pembeli.

Di Indonesia, “pembajakan perangkat lunak” memang bukanlah sesuatu. yang dianggap tabu oleh sebagian besar orang. Hal ini dapat dilihat jumlah toko ataupun vendor kornputer yang benar‑benar menggunakan original software saat menginstalasi program‑program pada kornputer yang dijualnya, jurnlah yang sangat mudah dihitung.

Namun beberapa waktu terakhir ini, persiapan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam mengantisipasi adanya kasus‑kasus pelanggaran kekayaan intelektual terutama di bidang kornputer mulai tampak. Yang menonjol adalah pemberlakuan perundang‑undangan yang terkait serta melakukan publikasi kepada khalayak umum secara luas.

Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/ suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragarnan tersebut. Di samping itu, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang‑Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program‑program kornputer. WHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No 19/2002. Penyempurnaan dari waktu ke waktu tersebut tentu saja dalarn rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan karya cipta itu sendiri.

Kesimpulan:

  1. Alasan yang paling utama adalah bahwa perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi. Sebagai gambaran, harga perangkat lunak yang beredar di pasaran hanya berkisar Rp. 20.000,­sedangkan harga dari lisensi Windows 98 adalah US $200 atau sekitar Rp. 2.000.000,‑.
  2. Belum adanya perangkat undang‑undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan clan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki Undang‑Undang Hak Cipta namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya.
  3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain clan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia Internasional. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum bahwa melakukan pelanggaran terhadap hak cipta sama artinya dengan melakukan pelanggaran hukum positif di Indonesia.
  4. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Tahun 1997, Indonesia menempati peringkat ke‑4 terparah dalarn pembajakan perangkat lunak dari 65 negara yang disurvei oleh Business Software Alliance (BSA). BSA sendiri merupakan sebuah kelompok produsen perangkat lunak dan personal komputer internasional. Hasil survei BSA 1997 menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen. Itu artinya hanya 7 persen perangkat lunak berlisensi yang digunakan 200 oleh pemakai komputer, sedangkan jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS. Amerika Serikat sendiri misainya hanya memiliki tingkat pembajakan 27 persen, Inggris (32%), Singapura (56%), India (69%), Malaysia (70%), Cina (96% ) dan Vietnam (98%)

Sumber: Google