- Pendaftaran Hak Cipta
Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak akan meniadi prima facie evidence [bukti utamal untuk proses hukum pada saat teriadinya pembajakan perangkat tersebut. Jadi walaupun dalam UU 19/2002 disebutkan, pencipta dalam hal ini pengembang program komputer akan langsung memperoleh hak cipta begitu peranti lunak diwujudkan. Walaupun tidak didaftarkan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikat pendaftaran tetap diperlukan untuk mempermudah pengusutan pelanggaran hak cipta dan membuktikan kepemilikan.
Tanpa sertifikat pendaftaran hak cipta, petugas penyidik membutuhkan waktu yang lebih lama sebab bukti pelanggarannya membutuhkan pengetahuan teknis. Bukti teknis tersebut antara lain source code yang digunakan dan nomor lisensi peranti lunak yang terkadang hanya diketahui pengembangnya.
Mengenai teknis pendaftarannya, pada pasal 35 WHC dijelaskan bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan Ditjen HKI dan akan dirnuat dalam Daftar Umum Ciptaan. Namun, pendaftaran itu bukan persyaratan wajib untuk mendapatkan hak cipta. Dalam UU itu juga dijelaskan tata cara pemberian lisensi pemanfaatan hak cipta ‑ di antaranya program kornputer. Pada pasal 45‑47, pemegang hak cipta berhak melaksanakan sendiri pemberian lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi itu wajib dicatatkan di Dirjen HKI agar memiliki akibat hukum. Lebih lanjut, perjanjian lisensi ini akan dirinci melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pada Pasal 67, dijelaskan pengadilan dapat segera menerbitkan surat penetapan jika diduga ada pelanggaran hak cipta. Artinya, pelanggar tidak bisa menggunakan program kornputer sementara proses peradilan berlangsiang. Dan pada Pasal 56 disebutkan, gugatan
kepada pelanggar hak.cipta diwujudkan dalarn bentuk ganti rugi, pidana atau keduanya sekaligus. Pengajuan gugatan ganti rugi tidak mengurangi kemungkinan tuntutan secara pidana.
Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari UUI‑IC No 19/ 2002 yang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta.
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran
ciptaan dan dicatat dalarn Daftar Umurn Ciptaan.
(2) Daftar Umurn Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar Umurn Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalarn Daftar Umurn Ciptaan tidak mengandung arti sebagal pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Cipban dalarn Daftar Umurn Ciptaan
dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pernegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Plermohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalarn bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat‑syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Pernerintah.
- Pelanggaran Hak Cipta
Sebagai sebuah produk digital, perangkat lunak kornputer sangat rentan terhadap pembajakan. Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah ini.
a. Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk.
Pernuatan perangkat lunak ke harddisk ini biasanya dilakukan seseorang pada saat membeli kornputer PC di toko kornputer, yang oleh penjual langsung diinstal di salah satu sistem operasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan dari sistern operasi yang dibajak tersebut adalah sistern operasi Windows.
b. Sofflifting.
Soflifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. Misalnya ketika membeli sebuah program, kita mendapatkan lisensi untuk memasang program tersebut ke sepuluh unit komputer saja. Pada kenyataanya, kita menggunakan program tersebut ke lima belas unit komputer.
c. Penjualan CDROM ilegal.
Penjualan CDROM ilegal ini sering dijumpai di pasar atau counter‑counter tidak resmi yang menjual CD ROM program yang dikopi tanpa izin dari program aslinya.
d. Penyewaan perangkat lunak ilegal.
Perangkat lunak yang dikopi tanpa izin dari program ash kemudian disewakan secara murah di rental‑rental CD. Hal ini juga sering kita jumpai pada banyak tempat di Indonesia.
e. Downloading ilegal.
Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program korriputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar