HAK CIPTA DAN
PERLINDUNGAN TERHADAP
Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari Undang‑Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program‑program kornputer:
a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program kornputer.
Program Kornputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalarn bentuk bahasa, kode, skerna, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan kornputer akan mampu membuat kornputer bekerja untuk melakukan fungsi‑fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksiinstruksi tersebut.
b. Pasal 2 ayat 2 tentang pernegang hak cipta atas program
kornputer
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kornersial.
Pasal ini berarti bahwa pemegang hak cipta memiliki hak untuk “membefikan izid’ atau “melarang” penyebarluasan
ciptaannya. Dalam hal perangkat lunak kornputer memang terdapat dua jenis lisensi, yaitu lisensi program yang penyebarluasannya harus meminta izin pemegang hak cipta seperti yang terjadi pada perangkat lunak kornersial, dan pemegang hak cipta yang membebaskan penyebarluasan perangkat lunak ciptaannya seperti yang terjadi pada perangkat lunak open source.
c. Pasal 12 ayat 1 a.
Dalam undang‑undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalarn bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan sernua hasil karya tulis lain.
d. Pasal 15 ayat 1 g.
Pasal ini menyatakan bahwa pernbuatan salinan cadangan suatu program kornputer oleh pemilik program kornputer yang dilakukan semata‑mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
e. Pasal 30 ayat 1.
Bahwa masa berlaku ciptaan program kornputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumurnkan.
f. Pasal 72 ayat 3.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kornersial suatu program kornputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber: Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar